, ,

Polda Jatim Kembalikan Buku yang Disita dari Pedemo Tak Terkait Tindak Pidana

oleh -83 Dilihat
Polda Jatim

Polda Jatim Kembalikan Buku Milik Demonstran: Tidak Terkait Unsur Pidana

Jangkauan Jakarta Pusat — Polda Jatim resmi mengembalikan sejumlah buku yang sebelumnya disita dari demonstran saat unjuk rasa di Surabaya, setelah dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Langkah ini dilakukan usai proses klarifikasi dan evaluasi terhadap isi serta konteks kepemilikan buku tersebut.

Buku-buku tersebut sempat menimbulkan kontroversi setelah penyitaannya saat aksi mahasiswa yang menyoroti isu agraria dan demokrasi di depan Gedung Negara Grahadi beberapa waktu lalu. Banyak pihak menilai tindakan penyitaan itu sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.

Polisi: Penyitaan Bukan karena Isi Buku

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan prosedural dan bukan karena isi buku yang dianggap berbahaya.

Kami tegaskan, penyitaan saat itu semata-mata untuk kepentingan klarifikasi dan pemeriksaan. Setelah dilakukan analisis, tidak ditemukan unsur pidana maupun konten yang melanggar hukum,” ujar Dirmanto dalam konferensi pers, Senin (30/9).

Ia juga menambahkan bahwa kepolisian tidak memiliki wewenang untuk mengkriminalisasi literatur secara sepihak, dan bahwa kebebasan membaca maupun memiliki buku tidak dapat dipidana tanpa dasar hukum yang kuat.

Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin: Waspada Hujan Ringan di Sebagian Wilayah

Daftar Buku yang Dikembalikan

Beberapa judul buku yang dikembalikan diketahui berkaitan dengan kajian sosial-politik, sejarah pergerakan rakyat, dan teori ekonomi kritis. Beberapa di antaranya merupakan karya-karya akademik yang umum dijadikan bahan bacaan di perguruan tinggi.

Mahasiswa pemilik buku menyampaikan rasa lega setelah menerima kembali barang-barang mereka.

Saya senang akhirnya buku-buku saya dikembalikan. Ini bukan barang terlarang. Buku itu sumber pengetahuan, bukan senjata,” ujar Rafi, salah satu demonstran yang bukunya sempat disita.

Polda Jatim Tanggapan dari Akademisi dan LSM

Akademisi dari Universitas Airlangga, Dr. Lina Kartikasari, menyambut baik langkah Polda Jatim mengoreksi prosedur tersebut.

Pengembalian buku ini langkah tepat, dan sebaiknya menjadi pembelajaran agar ke depan tidak terjadi overacting dalam menangani demonstrasi atau aktivitas akademik,” ujarnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyatakan bahwa tindakan penyitaan buku harus dilakukan secara hati-hati dan tidak gegabah, apalagi jika tidak disertai surat resmi atau dasar hukum yang kuat.

Literasi dan demonstrasi adalah bagian dari demokrasi. Negara seharusnya melindungi, bukan mencurigai,” tegas Direktur LBH Surabaya, Yoga Prasetyo.

Imbauan untuk Petugas di Lapangan

Menanggapi peristiwa ini, Kapolda Jatim mengeluarkan imbauan kepada seluruh jajaran agar lebih selektif dan proporsional dalam melakukan tindakan di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan barang bawaan demonstran.

“Kita harus menjaga semangat demokrasi. Aparat tidak boleh antikritik. Jika tidak ada pelanggaran hukum, jangan ada penyitaan sembarangan,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Imam Subiyanto.

Shoppe-Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.