, ,

Geger Perjanjian Makan Bergizi di Blora, Poin Keracunan Makanan Minta Dirahasiakan

oleh -379 Dilihat

Geger Perjanjian Makan Bergizi di Blora: Poin Keracunan Makanan Harus Dirahasiakan

Jangkauan Jakarta Pusat — Geger Perjanjian Makan Bergizi Kabar mengenai surat perjanjian dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah di Kabupaten Blora menjadi sorotan publik setelah isinya memuat klausul yang dianggap kontroversial, yaitu kewajiban pihak sekolah untuk merahasiakan apabila terjadi kasus keracunan makanan.


Isi Surat Perjanjian dan Reaksi Warga

Surat perjanjian kerja sama antara sekolah dengan pihak penyedia dapur program MBG mencantumkan beberapa poin penting yang harus disetujui sekolah penerima manfaat. Dua di antaranya menjadi perhatian utama:

Larangan mengambil foto menu makanan dan mengunggahnya ke media sosial.

Kewajiban merahasiakan jika terjadi keracunan makanan atau keluhan terkait mutu makanan.

Selain itu, surat itu juga menyebut kewajiban sekolah untuk mengganti peralatan makan (seperti piring) jika hilang, dan menjaga agar piring tetap bersih atau terlihat “makanan habis” meskipun tidak selalu demikian.

Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, mengecam poin ini sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan hak atas informasi publik. Ia meminta Dinas Pendidikan Blora menarik semua surat perjanjian yang mengandung klausul yang mengikat sekolah untuk menyembunyikan fakta keracunan. “MBG memakai uang rakyat, harus ada pengawasan dan keterbukaan,” ujarnya.

Siswa Keracunan hingga Dapur Tak Dibayar, DPR RI Desak Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis - Tribuntoraja.com


Baca Juga: Biarawati: Wajah Iman Pelayan Kemanusiaan di Tengah Dunia Modern

Klarifikasi dan Tanggapan Pemerintah

Pihak Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Blora memberikan penjelasan bahwa beberapa poin dalam surat perjanjian itu berasal dari juknis program, tetapi membantah keras bahwa ada kewajiban resmi untuk merahasiakan kasus keracunan.

Poin merahasiakan itu tidak benar. Kami ingin pihak sekolah langsung melaporkan ke SPPG dan pelayanan kesehatan, bukan menyembunyikannya.”


Permasalahan Lebih Luas: Keamanan, Kepercayaan, dan Tata Kelola

Kasus Blora bukan satu-satunya insiden di program MBG yang memicu kritik dari masyarakat dan ahli. Beberapa catatan penting:

Kasus-kasus keracunan siswa akibat menu MBG sudah terjadi di berbagai daerah (Pandeglang, Lebong, Sukoharjo, Cianjur, dan Bogor) dengan gejala seperti mual, muntah, dan gangguan pencernaan.

BGN mengidentifikasi dua penyebab utama keracunan: bahan baku yang tidak layak (termasuk kontaminasi) dan proses pengolahan/distribusi (termasuk penyimpanan yang lama atau kurang higienis)

Ahli gizi dan keamanan pangan menekankan bahwa program sebesar MBG harus memegang teguh prosedur keamanan pangan internasional seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) agar tidak membahayakan siswa.


Geger Perjanjian Makan Bergizi Dampak Potensial dari Klausul “Rahasiakan Keracunan”

Klausul yang mengharuskan keracunan makanan diselesaikan secara “kekeluargaan” dan tidak diungkap ke publik memiliki beberapa implikasi serius:


Kesimpulan dan Harapan

Surat perjanjian yang mengandung kewajiban merahasiakan kalau ada keracunan makanan di MBG memunculkan polemik soal transparansi dan keamanan pangan. Pemerintah daerah dan pusat perlu:

Menjamin protokol keamanan pangan yang ketat dan prosedur SOP yang transparan

Memberikan pelaporan terbuka setiap insiden keracunan

Memberi pelatihan berkala kepada pengelola makanan (dapur MBG) dan sekolah

Melibatkan pihak kesehatan masyarakat dalam pengawasan

Program makanan bergizi adalah investasi penting bagi generasi muda.

Shoppe-Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.