, ,

Ammar Zoni Dkk Didakwa Edarkan Narkoba Dalam Rutan Salemba, Dikenai Pasal Berlapis

oleh -36 Dilihat

Ammar Zoni Dkk Didakwa atas Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Hadapi Pasal Berlapis

Jangkauan Jakarta Pusat – Ammar Zoni Dkk Didakwa bersama beberapa rekannya resmi didakwa atas tuduhan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dakwaan dan Pasal Berlapis

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum menyatakan Ammar Zoni dan kawan-kawan dikenakan dakwaan berlapis terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan tahanan.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula dari operasi penggeledahan rutin di Rutan Salemba yang menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu yang diduga diedarkan oleh kelompok tersebut. Ammar Zoni disebut berperan sebagai salah satu penghubung dalam jaringan narkoba yang beroperasi di dalam lapas.

Reaksi Publik dan Media

Berita keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus narkoba ini mengejutkan penggemar dan masyarakat luas. Banyak pihak menyatakan kekecewaan, terutama mengingat status Ammar sebagai figur publik yang seharusnya menjadi teladan. Namun, sejumlah pengamat hukum mengingatkan agar proses hukum berjalan adil dan transparan tanpa penghakiman prematur.Penampakan Ammar Zoni Diborgol Lagi Diduga Edarkan Narkoba Dalam Rutan  Salemba

Baca Juga: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Golkar Ungkit Swasembada Pangan

Ammar Zoni Dkk Didakwa Proses Hukum dan Pembelaan

Kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan secara maksimal dan menunggu fakta-fakta persidangan. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bekerja sama untuk mencari keadilan,” ujar salah satu pengacara.

Ammar Zoni Dkk Didakwa Dampak Kasus terhadap Dunia Hiburan

Kasus ini kembali menyoroti masalah penyalahgunaan narkoba di kalangan selebriti dan penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan. Para ahli menyarankan perlunya program rehabilitasi dan edukasi yang lebih intensif untuk mencegah peredaran narkoba di dalam penjara.

Kesimpulan

Ammar Zoni dan rekan-rekannya kini menghadapi proses hukum yang ketat dengan dakwaan berlapis atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya narkoba sekaligus tantangan besar dalam penegakan hukum di lingkungan pemasyarakatan.

Para terdakwa secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan di ruang sidang. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah petugas rutan menemukan sejumlah paket sabu dalam operasi rutin di dalam blok tahanan.

Kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan pihaknya akan menanggapi dakwaan dengan hati-hati. Klien kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan kooperatif,” kata pengacara Ammar usai sidang.

Shoppe-Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.